LensaKapuas.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batubara. Investigasi ini mencuat setelah serangkaian insiden pemadaman listrik massal, atau blackout, melanda Sumatera serta beberapa wilayah lain di Indonesia. Penyelidikan intensif yang dilakukan Polri ini mendapat dukungan penuh dari akademisi, salah satunya adalah Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, yang mendesak penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku.
Kasus dugaan manipulasi dalam rantai pasok batubara ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri pada 4 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batubara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018 hingga 2026. Skala kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun, yang tentunya berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan stabilitas energi nasional.
Pada konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Senin (6/7), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi setidaknya dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ini, yakni PT OBP dan PT BRA. Kedua entitas tersebut diduga berperan dalam memicu krisis pasokan batubara yang berujung pada terganggunya sistem kelistrikan di berbagai daerah. Penyelidikan saat ini fokus pada pembongkaran modus operandi serta jaringan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Fahmy Radhi, saat dimintai tanggapannya oleh awak media pada Kamis (9/7/2026), menegaskan pentingnya langkah proaktif Kortas Tipikor Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi. Ia menekankan bahwa manipulasi batubara bukanlah fenomena baru; insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2022, kala itu menyebabkan krisis pasokan batubara di PT PLN (Persero) dan berujung pada pemadaman listrik di beberapa wilayah. Pengulangan kejadian ini, menurutnya, mengindikasikan adanya pola penyimpangan yang sistematis dan perlu diusut hingga ke akar-akarnya.
Desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya juga disampaikan oleh Fahmy. Menurutnya, dampak dari manipulasi pasokan batubara ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi jutaan konsumen, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor usaha kecil menengah (UKM). Pemadaman listrik yang terjadi secara berkala dan meluas dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi, mengganggu produktivitas, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menyerukan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Fahmy Radhi menjelaskan akar permasalahan yang sering terjadi dalam industri batubara di Indonesia, khususnya terkait kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah telah menetapkan kebijakan DMO yang mewajibkan perusahaan tambang batubara untuk memasok minimal 20% dari total produksinya untuk kebutuhan domestik, terutama kepada PLN. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan tambang cenderung mengabaikan kewajiban ini.
Motivasi utama di balik pelanggaran DMO ini adalah perbedaan harga yang signifikan antara pasar domestik dan pasar ekspor global. Ketika harga batubara di pasar dunia melonjak tinggi, para pengusaha tambang seringkali lebih memilih untuk mengekspor batubaranya guna meraup keuntungan yang lebih besar. Akibatnya, pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi PLTU milik PLN, menjadi terganggu. Seringkali, PLN hanya menerima pasokan batubara dengan kualitas yang lebih rendah, sementara batubara berkualitas tinggi diekspor.
Fahmy menegaskan bahwa penyimpangan semacam ini, di mana batubara berkualitas rendah dipasok ke PLN atau jumlah pasokan tidak sesuai dengan kontrak, tidak hanya merugikan PT PLN sebagai penyedia listrik nasional, tetapi juga secara langsung merugikan seluruh lapisan masyarakat sebagai konsumen akhir. Ini adalah pelanggaran serius yang mengancam stabilitas energi nasional dan harus ditindak secara hukum.
Melihat kompleksitas dan dampak kerugian yang ditimbulkan, Fahmy Radhi mendorong pemerintah untuk segera membangun dan mengimplementasikan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pemenuhan kewajiban DMO. Sistem monitoring yang komprehensif diperlukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas batubara yang dipasok ke PLN benar-benar sesuai dengan standar dan kontrak yang telah disepakati. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, membeberkan beberapa modus operandi yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini. Salah satu metode yang teridentifikasi adalah manipulasi dokumen terkait pasokan batubara. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi kuantitas batubara yang sebenarnya dipasok ke PLTU. Modus lainnya meliputi dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil, menciptakan celah bagi keuntungan ilegal.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku, membongkar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan stabilitas pasokan energi di Indonesia.
Sumber: news.detik.com