LensaKapuas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil belasan pejabat dari seksi intelijen cukai dan kepabeanan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini menandai eskalasi signifikan dalam upaya pengungkapan jaringan korupsi di instansi vital negara.
Sebanyak 12 individu yang menjabat di seksi intelijen cukai dan kepabeanan DJBC telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dalam proses importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah tersebut pada Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa para pejabat ini dipanggil dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Meskipun tidak merinci secara spesifik materi yang akan didalami, keterlibatan seksi intelijen menyoroti potensi adanya penyalahgunaan wewenang dan informasi strategis.
Seksi intelijen dalam struktur Bea Cukai memegang peran krusial dalam mengawasi arus barang, mencegah penyelundupan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi impor-ekspor. Keterlibatan pejabat dari unit ini dalam kasus korupsi mengindikasikan kemungkinan adanya koordinasi atau pembiaran terhadap praktik ilegal yang sistematis.
Daftar 12 saksi yang dipanggil meliputi nama-nama berikut, yang semuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bea Cukai: Akhmad Zulfan Rosadi (Seksi Intelijen Cukai), Nico Ahmad Affandy (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Neta Akbardani (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), Welvianus (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Harry Perdana Lang (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), dan Aulia Elang Willmania (Seksi Intelijen Cukai).
Selain itu, turut dipanggil M. Wildan Adhitama (Seksi Intelijen Cukai), Grenaldo Ferdinan Butar-Butar (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Salisa Asmoaji (Seksi Intelijen Cukai), M. Ikram (Seksi Intelijen Cukai), Yogasidi (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), dan Farid Agung Kurniawan (Seksi Intelijen Kepabeanan 1). Pemeriksaan terhadap mereka diharapkan dapat membuka tabir praktik korupsi yang lebih luas.
Langkah pemanggilan belasan pejabat ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah memanggil dan memeriksa seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono, yang dikenal dengan panggilan Heri ‘Black’, pada Senin (18/5).
Dalam pemeriksaan Heri Setiyono, penyidik KPK mencecar berbagai pertanyaan terkait temuan kontainer mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Emas. Konfirmasi mengenai temuan ini sangat penting untuk mengungkap modus operandi serta jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam skema importasi ilegal.
Tak hanya itu, Heri ‘Black’ juga dimintai keterangan mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di Semarang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah catatan penting yang mengindikasikan adanya pemberian atau aliran dana kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Catatan-catatan ini menjadi petunjuk vital dalam menelusuri jejak suap dan gratifikasi.
Kasus korupsi importasi di DJBC ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, meskipun identitas keenam tersangka dari internal Bea Cukai belum dirilis secara publik pada tahap awal penyelidikan.
Dalam OTT yang menggemparkan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti yang disita menunjukkan skala dan kompleksitas praktik korupsi yang terjadi, melibatkan berbagai bentuk aset dan mata uang.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, dolar Amerika Serikat senilai 182.900, dolar Singapura sebesar 1,48 juta, dan yen Jepang sejumlah 55 ribu. Keberagaman mata uang ini mengindikasikan jaringan transaksi internasional dalam praktik korupsi.
Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram, yang setara dengan Rp 7,4 miliar, serta logam mulia lain seberat 2,8 kilogram dengan nilai Rp 8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta turut disita, memperkuat dugaan adanya penerimaan hadiah atau gratifikasi bernilai tinggi.
Sejauh ini, tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Ketiganya diadili atas perannya dalam menyuap pejabat Bea Cukai.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut telah memberikan uang suap senilai 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar kepada oknum di DJBC.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yakni Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi upaya pemberantasan korupsi yang kerap menghantui lembaga-lembaga pengumpul pendapatan negara.
Penyelidikan yang terus bergulir dan pemanggilan terhadap belasan pejabat seksi intelijen Bea Cukai menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi importasi yang merugikan negara. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Sumber: news.detik.com