Vonis Bebas Amsal Site...

Vonis Bebas Amsal Sitepu Disambut Apresiasi DPR, Komisi III Kecam Kinerja Kejaksaan Karo

Ukuran Teks:

LensaKapuas.Com, – Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan sekaligus melegakan banyak pihak, terutama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam sebuah vonis yang dinilai mencerminkan rasa keadilan, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dari dakwaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini segera mendapat apresiasi tinggi dari Komisi III DPR RI, yang sejak awal menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, di balik putusan yang disambut positif, Komisi III juga melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan berjanji akan memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, tidak menyembunyikan rasa puasnya terhadap keputusan Majelis Hakim PN Medan. Ia secara eksplisit menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para hakim yang telah mengambil keputusan berani tersebut. "Kami tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu," ujar Habiburrahman kepada awak media pada Rabu (1/4/2026). Menurutnya, vonis bebas ini adalah manifestasi nyata dari keadilan yang selama ini dicari, terutama mengingat latar belakang kasus yang sejak awal menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan anggota dewan dan masyarakat luas.

Habiburrahman menjelaskan bahwa kasus Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer, menjadi sorotan karena ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Hal ini dianggap janggal lantaran esensi pekerjaannya yang bersifat kreatif, bukan pengadaan barang fisik. Argumentasi Kejaksaan terkait dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut dinilai sulit diterima akal sehat masyarakat. "Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," paparnya, menekankan perbedaan fundamental antara penilaian karya seni atau jasa kreatif dengan barang komoditas yang memiliki harga patokan jelas. Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim telah dengan cermat mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan ini, menurutnya, selaras dengan nilai-nilai hukum yang seharusnya ditegakkan.

Lebih lanjut, Habiburrahman mengaitkan apresiasi ini dengan upaya Komisi III untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para hakim di Indonesia. "Kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut," ungkapnya. Komitmen ini menunjukkan bahwa apresiasi terhadap putusan hakim yang berkualitas adalah bagian integral dari visi Komisi III untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan berintegritas.

Namun, di balik apresiasi tersebut, Habiburrahman juga menyampaikan sorotan tajam dan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Ia menduga adanya sikap tidak profesional dari Kejari Karo, bahkan menuding ada "aparat penegak hukum kotor" yang tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya di tingkat Kejaksaan daerah.

Habiburrahman membeberkan beberapa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang dinilai menyesatkan oleh Kejari Karo. Ia mengaku menerima laporan tentang adanya sekelompok orang yang melakukan demonstrasi, serta narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang dianggap menyesatkan publik. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah terkait proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. "Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan," papar Habiburrahman dengan nada tegas.

Ia menjelaskan bahwa setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh hakim, Amsal Sitepu seharusnya langsung bebas. Namun, anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, yang mengawal proses tersebut, harus menunggu berjam-jam karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo tidak segera datang untuk menandatangani berkas yang diperlukan. Situasi ini diperparah dengan dugaan propaganda yang dibangun oleh Kejari Karo, seolah-olah Komisi III telah menyalahi prosedur. "Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," lanjutnya, mengungkapkan kekecewaan atas taktik yang dinilai menghambat proses hukum dan mencoreng citra institusi.

Menyikapi serangkaian dugaan ketidakprofesionalan ini, Komisi III DPR RI tidak akan tinggal diam. Habiburrahman menegaskan bahwa pihaknya berencana memanggil Kejaksaan Negeri Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan segera, dengan tujuan meminta penjelasan dan klarifikasi atas tindakan-tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan dan tidak sesuai prosedur. Tidak hanya itu, Komisi III juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk turut serta dalam evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo. "Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," tuturnya, menunjukkan keseriusan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.

Politikus Partai Gerindra ini secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap Kejari Karo, yang dinilai bertolak belakang dengan kepemimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini responsif terhadap masukan dari DPR dan aspirasi masyarakat. Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar profesionalisme dan integritas di tingkat Kejaksaan daerah. "Kita mau lihat evaluasinya seperti apa, terutama di Kejaksaan Negeri Karo. Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya," tegas Habiburrahman, menunjukkan bahwa Komisi III siap menghadapi segala konsekuensi atas langkah yang mereka ambil demi menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas penegak hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh M Yusafrihardi Girsang, dalam sidang putusan pada Rabu (1/4/2026), secara resmi menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. "Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, seperti dilansir detikSumut. Putusan ini menjadi angin segar bagi Amsal dan keluarga, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara, denda, serta uang pengganti. Tuntutan ini disampaikan JPU di PN Medan pada Jumat (20/2/2026).

Vonis bebas Amsal Sitepu tidak hanya menjadi kemenangan pribadi baginya, tetapi juga simbol penting bagi perlindungan profesi kreatif dari jeratan hukum yang tidak relevan. Kasus ini menyoroti urgensi bagi aparat penegak hukum untuk lebih memahami nuansa dan karakteristik pekerjaan di sektor kreatif, yang kerap memiliki metode penilaian dan penetapan harga yang berbeda dari pengadaan barang konvensional. Lebih dari itu, respons tegas dari Komisi III DPR RI terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Karo menegaskan pentingnya checks and balances dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Ini adalah pengingat bahwa tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan, dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kasus Amsal Sitepu diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, mendorong reformasi prosedural dan peningkatan integritas di seluruh lini penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan