Transformasi Hukum: Me...

Transformasi Hukum: Menjelajahi Paradigma Pemulihan Aset di Indonesia

Ukuran Teks:

LensaKapuas.com, – Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendominasi ruang publik, menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak secara konsisten menyoroti urgensi regulasi ini sebagai instrumen vital dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kian kompleks. Namun, perdebatan yang berkembang selama ini kerap terjebak dalam fokus yang terlalu sempit, yakni bagaimana negara dapat secara maksimal merampas aset para pelaku kejahatan.

Sesungguhnya, inti permasalahan yang jauh lebih mendasar terletak pada perancangan dan implementasi sistem pemulihan aset yang tidak hanya efektif dan cepat, tetapi juga mampu secara konkret mengembalikan kerugian yang diderita negara maupun para korban tindak pidana. Paradigma ini menuntut perubahan fundamental dalam cara kita memandang dan menanggulangi dampak finansial dari kejahatan.

Selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dinamika kepentingan yang kompleks sangat terasa. Terjadi tarik-menarik pandangan mengenai desain kewenangan yang ideal, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga wacana pembentukan lembaga baru yang khusus menangani isu ini.

Sebagian kalangan legislator dan pakar hukum mendorong perluasan kewenangan negara untuk memburu aset hasil kejahatan, terutama yang melibatkan dimensi lintas negara dan bentuk aset digital yang semakin marak. Di sisi lain, muncul kekhawatiran serius bahwa perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel justru dapat membuka celah lebar bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, RUU ini tidak boleh hanya dipahami sebagai penambahan instrumen represif semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem peradilan pidana yang lebih transparan, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan modern.

Sejauh ini, tolok ukur keberhasilan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia cenderung didominasi oleh pendekatan retributif. Kinerja lembaga penegak hukum kerap dinilai berdasarkan jumlah tersangka yang berhasil diringkus atau beratnya vonis pidana penjara yang dijatuhkan, seolah-olah penangkapan dan hukuman berat secara otomatis merepresentasikan keadilan yang tuntas.

Namun, dalam praktiknya, pendekatan tersebut sering kali tidak efektif dalam memulihkan kerugian finansial negara dan korban. Banyak pelaku memang berhasil dipidana, tetapi aset hasil kejahatan mereka tetap tersimpan rapi, dipindahkan ke luar negeri, atau dinikmati oleh pihak lain melalui struktur perusahaan cangkang dan rekening tersembunyi. Negara berhasil menghukum individu, namun gagal total dalam memutus rantai keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Perkembangan lanskap kejahatan modern telah mengalami metamorfosis substansial, menuntut respons hukum yang lebih adaptif. Para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lainnya kini semakin mahir memanfaatkan teknologi canggih dan struktur finansial kompleks. Mereka kerap menggunakan instrumen seperti mata uang kripto (cryptocurrency), struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership) yang berlapis, jaringan rekening lintas yurisdiksi, hingga beragam bentuk aset digital. Modus operandi semacam ini secara efektif mempersulit upaya pelacakan dan penyitaan oleh otoritas penegak hukum, membuat negara sering kali tertinggal dalam menghadapi kecepatan dan kompleksitas pola kejahatan finansial kontemporer.

Dalam situasi yang serba cepat dan canggih ini, vonis pidana penjara saja tidak lagi memadai untuk secara tuntas memutus rantai keuntungan ekonomi hasil tindak pidana. Kesadaran akan keterbatasan ini mendorong banyak negara untuk menggeser fokus dari sistem yang berorientasi pada penghukuman pelaku (offender-oriented system) menuju sistem pemulihan aset (asset recovery system) yang lebih menekankan pada upaya pengembalian kerugian.

Arah perubahan ini sebenarnya telah mulai terukir dalam legislasi hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengindikasikan pergeseran politik hukum pidana menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai bentuk pembalasan, melainkan juga sebagai sarana fundamental untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Lebih jauh lagi, KUHAP 2025 secara eksplisit menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana tidak hanya dirampas untuk kepentingan negara, tetapi juga wajib dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk para korban kejahatan. Perubahan ini sejalan dengan penguatan hak-hak korban yang diatur dalam KUHAP 2025, yang menempatkan restitusi, kompensasi, dan pemulihan sebagai elemen krusial dari tujuan sistem peradilan pidana modern.

Dalam perspektif yang lebih progresif ini, terminologi "pemulihan aset" sesungguhnya jauh lebih tepat dan komprehensif dibandingkan sekadar "perampasan aset". Dalam tradisi hukum pidana, istilah perampasan (confiscation) sering kali berkonotasi dengan konsep conviction-based confiscation, yaitu pidana perampasan yang dijatuhkan setelah adanya putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku. Orientasinya cenderung represif dan sangat erat kaitannya dengan penghukuman pelaku.

Sebaliknya, konsep pemulihan aset (asset recovery) memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan dinamis. Ia tidak hanya mencakup aset yang telah diputus dirampas oleh pengadilan, tetapi juga serangkaian tindakan proaktif seperti pengamanan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset sejak tahap awal proses hukum.

Dalam praktik pemulihan aset modern, otoritas penegak hukum bahkan dapat melakukan tindakan pembekuan atau penyitaan sementara (freezing) sebelum proses persidangan selesai. Langkah ini krusial untuk mencegah aset dipindahkan, dijual, atau disembunyikan oleh pelaku yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, paradigma pemulihan aset lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern yang bergerak sangat cepat dan berbasis pada teknologi finansial.

Apabila negara terlalu bergantung pada mekanisme conviction-based confiscation semata, besar kemungkinan banyak aset hasil tindak pidana akan lenyap atau berpindah tangan sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Di titik inilah reformasi hukum perlu secara fundamental bergeser dari sekadar memperkuat pidana perampasan menuju pembangunan sistem pemulihan aset yang mampu beroperasi secara efektif sejak tahap awal penanganan perkara.

Konsep pemulihan aset ini juga selaras dengan semakin berkembangnya mekanisme non-conviction based confiscation (NCBC), atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Instrumen ini sangat diperlukan karena banyak aset hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana biasa, terutama dalam skenario ketika pelaku meninggal dunia, berhasil melarikan diri, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, penguatan rezim perampasan aset, termasuk NCBC, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip due process of law, asas non-retroaktif, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan yudisial yang memadai. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa instrumen tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keadilan.

Dalam konteks yang lebih luas, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berkutat pada perdebatan mengenai pembentukan lembaga baru. Persoalan utama yang selama ini menghambat efektivitas pemulihan aset justru terletak pada lemahnya integrasi sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana secara nasional.

Pengelolaan aset saat ini masih tersebar di berbagai instansi pemerintah, yang sering kali menimbulkan ego sektoral, birokrasi yang panjang dan berbelit, serta lambannya pengambilan keputusan dalam upaya pengamanan maupun pelelangan aset. Akibatnya, banyak aset sitaan mengalami depresiasi nilai yang signifikan, rusak, atau bahkan kehilangan manfaat ekonominya selama proses hukum berlangsung, merugikan negara dan potensi pemulihan.

Oleh sebab itu, agenda reformasi ke depan harus diarahkan pada integrasi sistem pemulihan aset nasional secara komprehensif. Ini termasuk penguatan fungsi Badan Pemulihan Aset yang berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan memiliki posisi yang sangat strategis karena selain menjalankan fungsi penuntutan, institusi ini juga mengemban fungsi eksekusi putusan pengadilan. Dalam konteks pemulihan aset, posisi tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang paling dekat dan terlibat langsung dengan seluruh proses pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Integrasi ini juga semakin penting mengingat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang berdasarkan KUHAP berwenang mengelola benda sitaan negara, sejak tahun lalu telah berada di bawah pengelolaan Kejaksaan. Perubahan kelembagaan ini membuka peluang besar untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terhubung secara sinergis dari hulu hingga hilir. Momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menciptakan tata kelola benda sitaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi aset bagi korban, negara, maupun pihak lain yang terdampak tindak pidana, bukan sekadar penyimpanan administratif.

Negara sering kali mengalami keterlambatan signifikan dalam mengelola aset-aset kompleks seperti hotel, kapal, pesawat, kendaraan, konsesi tambang, atau aset digital. Hal ini terjadi karena ketiadaan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dan responsif terhadap karakteristik aset yang beragam. Dalam beberapa kasus, biaya perawatan aset bahkan jauh lebih besar dibandingkan nilai aset itu sendiri, menguras kas negara. Ini menunjukkan bahwa reformasi pemulihan aset tidak cukup hanya memperluas kewenangan penyitaan, tetapi juga harus memperkuat tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional. Negara membutuhkan penguatan kemampuan asset tracing, forensic accounting, digital asset recovery, dan kerja sama internasional yang efektif agar sistem pemulihan aset benar-benar mampu mengikuti dan menanggulangi perkembangan kejahatan modern.

Lebih jauh lagi, penguatan Badan Pemulihan Aset tidak seharusnya hanya terfokus pada peningkatan kemampuan melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana. Reformasi yang jauh lebih esensial adalah memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan para pihak yang terdampak kejahatan. Selama ini, orientasi pemulihan aset masih cenderung berakhir pada masuknya hasil pelelangan ke kas negara. Padahal, dalam paradigma hukum pidana modern yang semakin restoratif, tujuan pemulihan aset tidak hanya untuk memulihkan keuangan negara, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban secara penuh.

Orientasi ini semakin diperkuat dalam KUHAP 2025 yang menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh restitusi, kompensasi, dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi diarahkan semata-mata untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban yang telah terampas. Dengan semakin menguatnya orientasi pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana, pemanfaatan aset hasil tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pengembalian kepada negara semata.

Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui pembentukan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) yang bersumber dari aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara. Skema semacam ini memungkinkan hasil pemulihan aset untuk secara berkelanjutan digunakan mendukung restitusi, rehabilitasi, bantuan psikologis, pemberdayaan ekonomi, maupun bentuk pemulihan lain yang komprehensif bagi korban kejahatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pengelolaan hasil perampasan aset, pelelangan aset sitaan, hingga distribusi manfaatnya kepada korban merupakan perpanjangan logis dan integral dari fungsi eksekutorial tersebut.

Selain sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan juga memiliki posisi sebagai dominus litis atau pengendali utama perkara dalam sistem peradilan pidana. Posisi strategis ini menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki keterhubungan langsung dengan seluruh siklus pemulihan aset, mulai dari penuntutan, perampasan, pengelolaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Integrasi fungsi-fungsi ini sangat penting untuk menghindari fragmentasi kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah sekadar Undang-Undang Perampasan Aset semata, melainkan arsitektur pemulihan aset nasional yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Keberhasilan sistem tidak lagi diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas atau berapa lama pelaku dipenjara, tetapi dari seberapa cepat aset hasil kejahatan dapat diamankan, dikelola secara profesional, dipulihkan nilainya, dan dikembalikan kepada negara maupun korban. Reformasi hukum pidana yang modern bukan hanya bertujuan membuat negara lebih kuat dalam menghukum, tetapi juga lebih mampu memulihkan kerugian dan menegakkan keadilan. Di situlah sesungguhnya makna fundamental dari pergeseran paradigma dari perampasan aset menuju pemulihan aset: menjadikan hasil kejahatan bukan sekadar objek yang dirampas negara, tetapi sumber daya yang dipulihkan untuk kepentingan keadilan, korban, dan masyarakat luas.


Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan